Minggu, 06 Maret 2016

Asas Hukum

ASAS HUKUM

Membicarakan asas hukum, berarti bersangkut-paut juga dengan peraturan hukum, karena asas hukum merupakan sarana terbentuknya suatu peraturan hukum. Dengan adanya asas hukum maka dapat melahirkan peraturan hukum. Dan asas hukum pun tidak akan habis setelah membentuk suatu peraturan hukum, asas hukum dapat terus-menerus melahirkan peraturan-peraturan hukum lainnya.
Paton pun menyebut asas hukum sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan hanya kumpulan dari peraturan-peraturan belaka.
Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan dalam bukunya bahwa asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Maka asas hukum merupakan jembatan antara perturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandangan etis masyarakatnya. Dengan demikian, asas hukum membuat peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari tatanan etis.
Untuk memahami suatu peraturan hukum, maka harus memahami lebih dulu asas hukumnya. Dalam mencari suatu makna dan tujuan dalam peraturan hukum, orang biasa melakukan penarikan peraturan hukum dari pengertian tingkat awal  kepada pengertian tingkat yang lebih tinggi atau yang biasa disebut dengan ratio legis.
Dengan menerapkan ratio legis, kita pun dapat menemukan arah-arah etis dari peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Pengertian-pengertian yang telah ditarik pada tingkat yang lebih tinggi pun bisa ditarik pada tingkat yang lebih tinggi lagi dan terus-menerus sampai suatu penemuan yang bersifat serta merta yang artinya sudah tidak bisa dijelaskan pada pengetian yang lebih tinggi lagi.

Maka dari itu, perlu diingat, jika ingin memahami suatu hukum tidak bisa hanya melihat pada peraturan-peraturan hukumnya saja, tapi juga perlu digali secara mendalam asas-asas hukumnya.

Kamis, 03 Maret 2016

Standar Hukum



STANDAR HUKUM
Dalam pengertian hukum terdapat pengertian-pengertian yang kapasitasnya kurang. Pengertian hukum yang memiliki kapasitas kurang itulah yang disebut dengan Standar Hukum. Standar Hukum memiliki sifat yang longgar, luwes dan fleksibel. Sehingga orang pun akan menimbang-nimbang apa maksud dan tujuan dari peraturan itu sendiri karena peraturan yang menerapkan Standar Hukum tidak dijelaskan secara spesifik.
Saya akan mengambil contoh dari Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S. H.
Terdapat dua contoh peraturan sebagai berikut:
1.      “Di jalan umum, seorang pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan di mukanya manakala jalan di hadapannya tidak bebas”.
2.      “Di jalan umum, seorang pengemudi harus bertindak hati- hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain”.
Dari dua contoh peraturan di atas bisa kita bandingkan bahwa peraturan (1) merupakan peraturan yang pasti. Dengan melihat peraturan itu, orang akan lebih mudah memahami peraturan tersebut bahwa pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan di depannya. Dan sudah pasti jika seseorang menyalip kendaraan di depannya, itu termasuk melanggar peraturan. Jika seseorang melanggar peraturan, maka ia akan dikenakan sanksi.
Lalu peraturan (2) itu merupakan peraturan yang menerapkan Standar Hukum. Peraturan tersebut tidak pasti. Orang akan berpikir kembali maksud/makna dari peraturan tersebut. Tidak dijelaskan secara spesifik maksud dari “harus bertindak hati-hati secara layak” itu apa? Apakah harus disiplin saat mengemudi? Atautidak boleh menyalip kendaraan di depannya seperti yang diterangkan pada peraturan (1)? Kita pun akan menduga-duga ini-itu apa maksudnya?
Peraturan yang menggunakan standar hukum seperti itu memang memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya yaitu tidak pasti sehingga orang tidak mudah untuk memahami maksudnya. Kelebihannya ialah peraturan itu bersifat longgar dan fleksibel, sehingga dapat dengan mudah diubah, dibentuk, dan dikembangkan sesuai perkembangan pemikiran masyarakat. Paham-paham baru pun bisa ikut diterapkan pada peraturan yang menerapkan standar hukum tersebut sesuai dengan dinamika masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka dari itu, bahwa standar ini merupakan suatu sarana bagi hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Paton, 1971 : 205).