ASAS HUKUM
Membicarakan asas hukum, berarti bersangkut-paut juga dengan
peraturan hukum, karena asas hukum merupakan sarana terbentuknya suatu
peraturan hukum. Dengan adanya asas hukum maka dapat melahirkan peraturan
hukum. Dan asas hukum pun tidak akan habis setelah membentuk suatu peraturan
hukum, asas hukum dapat terus-menerus melahirkan peraturan-peraturan hukum
lainnya.
Paton pun menyebut asas hukum sebagai sarana yang membuat
hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu
bukan hanya kumpulan dari peraturan-peraturan belaka.
Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan dalam bukunya bahwa asas
hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Maka asas hukum
merupakan jembatan antara perturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan
pandangan etis masyarakatnya. Dengan demikian, asas hukum membuat peraturan
hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari tatanan etis.
Untuk memahami suatu peraturan hukum, maka harus memahami
lebih dulu asas hukumnya. Dalam mencari suatu makna dan tujuan dalam peraturan
hukum, orang biasa melakukan penarikan peraturan hukum dari pengertian tingkat
awal kepada pengertian tingkat yang
lebih tinggi atau yang biasa disebut dengan ratio
legis.
Dengan menerapkan ratio
legis, kita pun dapat menemukan arah-arah etis dari peraturan-peraturan
yang telah ada sebelumnya. Pengertian-pengertian yang telah ditarik pada
tingkat yang lebih tinggi pun bisa ditarik pada tingkat yang lebih tinggi lagi
dan terus-menerus sampai suatu penemuan yang bersifat serta merta yang artinya
sudah tidak bisa dijelaskan pada pengetian yang lebih tinggi lagi.
Maka dari itu, perlu diingat, jika ingin memahami suatu
hukum tidak bisa hanya melihat pada peraturan-peraturan hukumnya saja, tapi
juga perlu digali secara mendalam asas-asas hukumnya.