Minggu, 06 Maret 2016

Asas Hukum

ASAS HUKUM

Membicarakan asas hukum, berarti bersangkut-paut juga dengan peraturan hukum, karena asas hukum merupakan sarana terbentuknya suatu peraturan hukum. Dengan adanya asas hukum maka dapat melahirkan peraturan hukum. Dan asas hukum pun tidak akan habis setelah membentuk suatu peraturan hukum, asas hukum dapat terus-menerus melahirkan peraturan-peraturan hukum lainnya.
Paton pun menyebut asas hukum sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan hanya kumpulan dari peraturan-peraturan belaka.
Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan dalam bukunya bahwa asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Maka asas hukum merupakan jembatan antara perturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandangan etis masyarakatnya. Dengan demikian, asas hukum membuat peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari tatanan etis.
Untuk memahami suatu peraturan hukum, maka harus memahami lebih dulu asas hukumnya. Dalam mencari suatu makna dan tujuan dalam peraturan hukum, orang biasa melakukan penarikan peraturan hukum dari pengertian tingkat awal  kepada pengertian tingkat yang lebih tinggi atau yang biasa disebut dengan ratio legis.
Dengan menerapkan ratio legis, kita pun dapat menemukan arah-arah etis dari peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. Pengertian-pengertian yang telah ditarik pada tingkat yang lebih tinggi pun bisa ditarik pada tingkat yang lebih tinggi lagi dan terus-menerus sampai suatu penemuan yang bersifat serta merta yang artinya sudah tidak bisa dijelaskan pada pengetian yang lebih tinggi lagi.

Maka dari itu, perlu diingat, jika ingin memahami suatu hukum tidak bisa hanya melihat pada peraturan-peraturan hukumnya saja, tapi juga perlu digali secara mendalam asas-asas hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar