Kamis, 03 Maret 2016

Standar Hukum



STANDAR HUKUM
Dalam pengertian hukum terdapat pengertian-pengertian yang kapasitasnya kurang. Pengertian hukum yang memiliki kapasitas kurang itulah yang disebut dengan Standar Hukum. Standar Hukum memiliki sifat yang longgar, luwes dan fleksibel. Sehingga orang pun akan menimbang-nimbang apa maksud dan tujuan dari peraturan itu sendiri karena peraturan yang menerapkan Standar Hukum tidak dijelaskan secara spesifik.
Saya akan mengambil contoh dari Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S. H.
Terdapat dua contoh peraturan sebagai berikut:
1.      “Di jalan umum, seorang pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan di mukanya manakala jalan di hadapannya tidak bebas”.
2.      “Di jalan umum, seorang pengemudi harus bertindak hati- hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain”.
Dari dua contoh peraturan di atas bisa kita bandingkan bahwa peraturan (1) merupakan peraturan yang pasti. Dengan melihat peraturan itu, orang akan lebih mudah memahami peraturan tersebut bahwa pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan di depannya. Dan sudah pasti jika seseorang menyalip kendaraan di depannya, itu termasuk melanggar peraturan. Jika seseorang melanggar peraturan, maka ia akan dikenakan sanksi.
Lalu peraturan (2) itu merupakan peraturan yang menerapkan Standar Hukum. Peraturan tersebut tidak pasti. Orang akan berpikir kembali maksud/makna dari peraturan tersebut. Tidak dijelaskan secara spesifik maksud dari “harus bertindak hati-hati secara layak” itu apa? Apakah harus disiplin saat mengemudi? Atautidak boleh menyalip kendaraan di depannya seperti yang diterangkan pada peraturan (1)? Kita pun akan menduga-duga ini-itu apa maksudnya?
Peraturan yang menggunakan standar hukum seperti itu memang memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya yaitu tidak pasti sehingga orang tidak mudah untuk memahami maksudnya. Kelebihannya ialah peraturan itu bersifat longgar dan fleksibel, sehingga dapat dengan mudah diubah, dibentuk, dan dikembangkan sesuai perkembangan pemikiran masyarakat. Paham-paham baru pun bisa ikut diterapkan pada peraturan yang menerapkan standar hukum tersebut sesuai dengan dinamika masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka dari itu, bahwa standar ini merupakan suatu sarana bagi hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Paton, 1971 : 205).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar