STANDAR HUKUM
Dalam pengertian hukum terdapat pengertian-pengertian yang
kapasitasnya kurang. Pengertian hukum yang memiliki kapasitas kurang itulah
yang disebut dengan Standar Hukum. Standar Hukum memiliki sifat yang longgar,
luwes dan fleksibel. Sehingga orang pun akan menimbang-nimbang apa maksud dan
tujuan dari peraturan itu sendiri karena peraturan yang menerapkan Standar
Hukum tidak dijelaskan secara spesifik.
Saya akan mengambil contoh dari Buku yang ditulis oleh Prof.
Dr. Satjipto Rahardjo, S. H.
Terdapat dua contoh peraturan sebagai berikut:
1. “Di
jalan umum, seorang pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan di mukanya
manakala jalan di hadapannya tidak bebas”.
2. “Di
jalan umum, seorang pengemudi harus bertindak hati- hati secara layak untuk
menghindari kerugian pada orang lain”.
Dari dua contoh peraturan di atas bisa kita bandingkan bahwa
peraturan (1) merupakan peraturan yang pasti. Dengan melihat peraturan itu,
orang akan lebih mudah memahami peraturan tersebut bahwa pengemudi tidak boleh
menyalip kendaraan di depannya. Dan sudah pasti jika seseorang menyalip
kendaraan di depannya, itu termasuk melanggar peraturan. Jika seseorang
melanggar peraturan, maka ia akan dikenakan sanksi.
Lalu peraturan (2) itu merupakan peraturan yang menerapkan
Standar Hukum. Peraturan tersebut tidak pasti. Orang akan berpikir kembali
maksud/makna dari peraturan tersebut. Tidak dijelaskan secara spesifik maksud
dari “harus bertindak hati-hati secara layak” itu apa? Apakah harus disiplin
saat mengemudi? Atautidak boleh menyalip kendaraan di depannya seperti yang
diterangkan pada peraturan (1)? Kita pun akan menduga-duga ini-itu apa
maksudnya?
Peraturan yang menggunakan standar hukum seperti itu memang
memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya yaitu tidak pasti sehingga orang
tidak mudah untuk memahami maksudnya. Kelebihannya ialah peraturan itu bersifat
longgar dan fleksibel, sehingga dapat dengan mudah diubah, dibentuk, dan dikembangkan
sesuai perkembangan pemikiran masyarakat. Paham-paham baru pun bisa ikut
diterapkan pada peraturan yang menerapkan standar hukum tersebut sesuai dengan
dinamika masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka dari itu, bahwa standar ini merupakan suatu sarana bagi
hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Paton, 1971 :
205).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar